TUGAS 1 LEGAL ASPEK PRODUK TIK

 HAK PATEN

A. Pengertian Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten (UU Paten).

Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaanya. Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).

Sedangkan, inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah. 

Dengan kata lain, hak ini mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat.

Hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Dimana hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan, hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.

Hak paten memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas, yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya. Sedangkan, hak paten sederhana memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas lebih singkat, yakni sekitar 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Perlindungan terhadap kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

B. Objek Yang Dilindungi

Suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
  • Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
  • Dapat diterapkan dalam industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan.
Adapun berdasarkan Pasal 9 UU Paten, invensi yang tidak dapat diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:
  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatanm pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  • Proses biologis yang esensial yntuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

C. Pelanggaran Hak Paten

Seperti yang diketahui, hak paten melindungi suatu invensi dari orang lain yang berminat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda.

D. Pengajuan Permohonan Hak Paten

Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda.





Sinta Puspito Rini_51420195_1IA04


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 ISD : PERMASALAHAN SOSIAL DI INDONESIA