TUGAS 7 ISD : KONFLIK PRIBADI ATAU ANTAR INDIVIDU
Urgensi Pengesahan RUU PKS
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih belum disahkan. DPR beralasan, tak kunjung disahkannya RUU PKS lantaran pembahasannya yang alot. Padahal, sejumlah masalah terkait kekerasan seksual masih banyak terjadi. Para korban kekerasan seksual pun belum mendapat perlindungan sempurna karena tak ada regulasi yang memayungi. Sedangkan, para pelaku kekerasan seksual bisa jadi lepas dari jeratan hukuman.
Latar belakang yang mendorong RUU PKS harus segera disahkan salah satunya, yaitu kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat sering dianggap sebagai aib sehingga orang-orang disekitar korban malah mendukung untuk menutup-nutupi kekerasan yang dialami. Dan karena adanya anggapan tersebut, membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan hak agar mendapatkan perlindungan dan penanganan. Melalui RUU PKS, hak-hak korban kekerasan seksual bisa terlindungi karena RUU PKS mengatur penanganan rehabilitas bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Kehadiran RUU PKS dibutuhkan sebagai sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif sebab didalamnya mengatur tentang kekerasan seksual dibanyak sektor, di antaranya pendidikan, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan, dan tata kelola kelembagaan, serta ekonomi, juga sosial budaya.
Dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lapangan seharusnya menjadi peringatan untuk segera melindungi generasi selanjutnya dengan cara menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitas kekerasan seksual. RUU PKS dianggap dapat merealisasikan itu sebab tujuan penyusunan RUU tersebut salah satunya adalah untuk mengisi kekosongan hukum tentang upaya pencegahan hingga penanganan dan rehabilitas korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Namun, hingga saat ini, RUU PKS tidak juga disahkan karena adanya perbedaan pandangan dari para anggota DPR dan RUU PKS dianggap terlalu liberal, bebas, dan feminis. Padahal kenyataannya RUU PKS tidak hanya melindungi korban kekerasan seksual wanita saja melainkan juga kaum pria, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Saya pribadi mendukung pengesahan RUU PKS karena kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa terduga. Dengan adanya undang-undang yang menangani kasus tersebut diharapkan angka kasus kekerasan seksual dapat menurun dan bila itu terjadi para korban memiliki pegangan hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual agar mendapatkan hukuman yang membuatnya jera. Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlindungan, penanganan, dan rehabilitas secara psikis maupun fisik. Pemerintah dan masyarakat juga harus memiliki pemahaman bahwa kekerasan seksual bukanlah aib ataupun pelanggaran nilai moral bagi korban. Karna korban tetaplah korban dan tidak ada korban yang mau untuk dilecehkan apalagi hingga hilang harapan hidup.
Sinta Puspito Rini_51420195_Ilmu Sosial Dasar
Komentar
Posting Komentar