TUGAS 5 ISD : HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Hak Dan Kewajiban

HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki setiap manusia dari lahir hingga meninggal dunia sebagai anugerah/pemberian dari Tuhan yang Maha Esa dan hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh manusia. HAM bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Ada tiga hak dasar atau pokok seorang individu, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.

HAM diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan  manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sedangkan, kewajiban asasi manusia adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia dengan penuh tanggung jawab sebelum mendapatkan haknya.

Jadi, setiap individu harus menjalankan kewajibannya terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya.

Di sini saya akan menguraikan salah satu contoh dari hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, yaitu hak beragama. Setiap individu berkah untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pemerintah Indonesia sendiri secara resmi hanya mengakui enam agama, yaitu Islam sebagai agama mayoritas, katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan untuk seorang individu memilih agama di luar enam agama tersebut, seperti aliran kepercayaan (penghayat) dan lainya.

Apapun agama/kepercayaan yang setiap individu anut sangat diharapkan hal tersebut merupakan pilihan yang mereka pilih sendiri tanpa paksaan dari manapun. Dan setelah memilih agama/kepecayaan, masing-masing individu haruslah menaati dan menjalankan perintah agama/kepercayaannya. Lalu, dikarenakan Indonesia memiliki banyak agama/kepercayaan, kita sebagai insan beragama harus bisa bertoleransi tinggi dengan agama/kepercayaan lain karena jika kita ingin individu dari agama lain menghormati agama yang kita anut, kita juga harus menghargai agama lain tersebut.

Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ham-instrumen-lembaga-dan-penggolongan-ham/ar-BBZU5F2#:~:text=KOMPAS.com%20-%20Hak%20Asasi%20Manusia,dari%20Tuhan%20Yang%20Maha%20Esa


Sinta Puspito Rini_51420195_Ilmu Sosial Dasar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 ISD : PERMASALAHAN SOSIAL DI INDONESIA