TUGAS 5 ISD : HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Hak Dan Kewajiban
HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang
dimiliki setiap manusia dari lahir hingga meninggal dunia sebagai anugerah/pemberian
dari Tuhan yang Maha Esa dan hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh manusia. HAM
bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Ada tiga
hak dasar atau pokok seorang individu, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak
memiliki sesuatu.
HAM diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Sedangkan, kewajiban asasi manusia adalah
segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia dengan penuh
tanggung jawab sebelum mendapatkan haknya.
Jadi, setiap individu harus menjalankan
kewajibannya terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya.
Di sini saya akan menguraikan salah satu contoh
dari hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, yaitu hak beragama.
Setiap individu berkah untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan
masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pemerintah Indonesia
sendiri secara resmi hanya mengakui enam agama, yaitu Islam sebagai agama
mayoritas, katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Meski begitu,
tidak menutup kemungkinan untuk seorang individu memilih agama di luar enam
agama tersebut, seperti aliran kepercayaan (penghayat) dan lainya.
Apapun agama/kepercayaan yang setiap individu anut sangat diharapkan hal tersebut merupakan pilihan yang mereka pilih sendiri tanpa paksaan dari manapun. Dan setelah memilih agama/kepecayaan, masing-masing individu haruslah menaati dan menjalankan perintah agama/kepercayaannya. Lalu, dikarenakan Indonesia memiliki banyak agama/kepercayaan, kita sebagai insan beragama harus bisa bertoleransi tinggi dengan agama/kepercayaan lain karena jika kita ingin individu dari agama lain menghormati agama yang kita anut, kita juga harus menghargai agama lain tersebut.
Sinta Puspito Rini_51420195_Ilmu Sosial Dasar
Komentar
Posting Komentar